Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri di Medan, Jumat, mengatakan, pihaknya jauh-jauh hari telah mengingatkan kepada kepala sekolah agar tetap bertindak jujur dan tidak melakukan aksi "cuci rapor" demi mendongkrak nilai akademik anak didiknya.
Menurut dia, mungkin saja terjadi aksi "cuci rapor" yang dilakukan pihak sekolah untuk membantu siswanya lulus Ujian Nasional. Begitu juga untuk memuluskan peserta SNMPTN melalui jalur undangan yang wajib menyerahkan nilai akademis sejak semester pertama hingga akhir.
Namun, menurut dia, hingga kini pihaknya belum menemukan atau mendapat laporan adanya sekolah yang melakukan "pencucian rapor". Namun, jika ditemukan, pihaknya akan mengenakan dua sanksi, yakni edukasi dan hukum, bagi sekolah, kepala sekolah dan guru yang terlibat.
"Sekolah akan dikenai sanksi edukasi dan hukum bila melakukan 'cuci rapor' siswanya. Kalau yang melakukan kecurangan itu sekolah negeri, maka kepala sekolah dan guru yang terlibat akan diberhentikan atau dimutasikan. Sedangkan bagi sekolah swasta, yayasan akan memberhentikan dan sekolah tersebut mendapat sanksi edukasi," katanya.
Humas Universitas Sumatera Utara (USU) Bisru Hafi mengatakan, berbeda dengan tahun sebelumnya, SNMPTN 2011 dilaksanakan melalui dua jalur, pertama jalur undangan yang proses seleksinya berdasarkan penjaringan prestasi akademik siswa. Jalur kedua adalah melalui ujian tertulis/keterampilan, sementara program Bidik Misi atau beasiswa bantuan biaya pendidikan bagi siswa miskin dan berprestasi akan terintegrasikan ke dalam dua jalur tersebut.
0 komentar:
Post a Comment