Jakarta
Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera menertibkan
anak punk, yang biasa mengamen sambil nongkrong. Keberadaan mereka
dianggap cukup meresahkan warga dan memperburuk citra sebuah daerah.
"Kami
akan menertibkan mereka, karena sudah cukup meresahkan. Mungkin
triwulan kedua ini kami gelar razia," ucap Kepala Bidang Operasi dan
Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Desi Herawati, Senin
(9/4/2012).
Menurut Desi, anak-anak Punk berusia 15-18 tahun
yang sedianya menuntut ilmu di sekolah malah membuat ulah di sejumlah
jalan protokol, seperti di gapura Jalan Pusat Pemerintahan Kabupaten
Tangerang, Tigaraksa. Mereka mengamen dan kerap meminta dengan cara
memaksa.
"Sebenarnya kami sudah pernah menertibkan mereka, tapi
mereka kembali lagi. Mereka tidak pernah kapok untuk mengamen dan
nongkrong di kawasan pemkab," ucapnya.
Menurut Desi, puluhan anak
punk yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, biasanya hidup
berkelompok di Pasar Cikupa, di bawah fly over Balaraja, dan gerbang
pintu masuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, serta beberapa titik
kepadatan masyarakat. Rata-rata setiap kelompok berjumlah antara 15, 20
sampai 30 anak punk.
Karena jumlah anak punk itu cukup banyak,
hal itu cukup menyulitkan bagi Satpol PP setelah penertiban dilakukan.
"Pemkab tidak memiliki tempat untuk menampung mereka. Makanya kami
merangkul Dinas Sosial untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak punk
itu," ucap Desi.
Karena itu lanjut Desi, setelah ditertibkan,
biasanya mereka kembali dilepaskan, setelah sebelumnya didata. Persoalan
anak punk ini juga dialami Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas
Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Purnama
Wijaya, mengatakan, selama belum ada tempat penampungan akan menjadi
masalah bagi daerah yang memiliki banyak penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS).
"Tidak mudah dalam mengatasi PMKS
ini. Karena itu kami sedang merencanakan membangun rumah rehabilitasi
dan rumah singgah buat mereka," ucapnya.
Menurut Purnama, dalam
menangani masalah anak jalanan tidak cukup dengan pendekatan persuasif,
tetapi keberadaan rumah singgah merupakan hal yang sangat mendesak untuk
disediakan sebagai tempat pembinaan.
Berdasarkan data dari
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan,
jumlah PMKS saat ini mencapai 22.000 orang. Sedangkan jumlah
pengangguran sekitar 55.000 orang, dan jumlah penduduk miskin sebanyak
16.303 orang.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/09/103107/1887536/10/dianggap-meresahkan-anak-punk-di-tangerang-akan-dirazia-satpol-pp?9922022
0 komentar:
Post a Comment