16 April 2012

Dianggap Meresahkan, Anak Punk di Tangerang Akan Dirazia Satpol PP

Jakarta Satpol PP Kabupaten Tangerang akan segera menertibkan anak punk, yang biasa mengamen sambil nongkrong. Keberadaan mereka dianggap cukup meresahkan warga dan memperburuk citra sebuah daerah.

"Kami akan menertibkan mereka, karena sudah cukup meresahkan. Mungkin triwulan kedua ini kami gelar razia," ucap Kepala Bidang Operasi dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Desi Herawati, Senin (9/4/2012).

Menurut Desi, anak-anak Punk berusia 15-18 tahun yang sedianya menuntut ilmu di sekolah malah membuat ulah di sejumlah jalan protokol, seperti di gapura Jalan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa. Mereka mengamen dan kerap meminta dengan cara memaksa.

"Sebenarnya kami sudah pernah menertibkan mereka, tapi mereka kembali lagi. Mereka tidak pernah kapok untuk mengamen dan nongkrong di kawasan pemkab," ucapnya.

Menurut Desi, puluhan anak punk yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, biasanya hidup berkelompok di Pasar Cikupa, di bawah fly over Balaraja, dan gerbang pintu masuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, serta beberapa titik kepadatan masyarakat. Rata-rata setiap kelompok berjumlah antara 15, 20 sampai 30 anak punk.

Karena jumlah anak punk itu cukup banyak, hal itu cukup menyulitkan bagi Satpol PP setelah penertiban dilakukan. "Pemkab tidak memiliki tempat untuk menampung mereka. Makanya kami merangkul Dinas Sosial untuk memberikan pengarahan kepada anak-anak punk itu," ucap Desi.

Karena itu lanjut Desi, setelah ditertibkan, biasanya mereka kembali dilepaskan, setelah sebelumnya didata. Persoalan anak punk ini juga dialami Kota Tangerang Selatan.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, Purnama Wijaya, mengatakan, selama belum ada tempat penampungan akan menjadi masalah bagi daerah yang memiliki banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

"Tidak mudah dalam mengatasi PMKS ini. Karena itu kami sedang merencanakan membangun rumah rehabilitasi dan rumah singgah buat mereka," ucapnya.

Menurut Purnama, dalam menangani masalah anak jalanan tidak cukup dengan pendekatan persuasif, tetapi keberadaan rumah singgah merupakan hal yang sangat mendesak untuk disediakan sebagai tempat pembinaan.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang Selatan, jumlah PMKS saat ini mencapai 22.000 orang. Sedangkan jumlah pengangguran sekitar 55.000 orang, dan jumlah penduduk miskin sebanyak 16.303 orang.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/04/09/103107/1887536/10/dianggap-meresahkan-anak-punk-di-tangerang-akan-dirazia-satpol-pp?9922022

0 komentar:

Post a Comment